Mitra Jakarta – Vaksin dengue dapat membantu seseorang terhindari dari penyakit demam berdarah atau meminilisir resikonya. Hanya saja tidak semua usia bisa menerimanya karena ada batasan minimal dan maksimalnya.
Prof Dr dr Samsuridjal Djauzi, SpPD-KAI, FINASIM mengatakan vaksin dengue bisa diberikan dua dosis mulai usia enam tahun hingga 45 tahun sebagai pencegahan demam berdarah.
“Vaksin dengue ini sudah ada di Indonesia, siap digunakan, merupakan vaksin hidup digunakan pada usia 6 hingga 45 tahun,” jelas Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu di Jakarta.
Itu disampaikan saat peluncuran Rekomendasi Jadwal Imunisasi Dewasa tahun 2023 dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI). Samsuridjal menuturkan jarak pemberian vaksin pertama dan kedua yakni selama tiga bulan.
Setelah itu, pemberian vaksin ulangan dalam jangka waktu empat tahun kemudian belum diperlukan karena antibodi masih tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas Imunisasi Dewasa Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Dr dr Sukamto Koesnoe, SpPD-KAI, FINASIM mengatakan alasan 45 tahun sebagai batas usia maksimal bisa diberikan vaksin merujuk pada tinjauan Badan POM.
“Kami sangat tertib dengan rekomendasi atau izin edar dari Badan POM, sehingga kami in-line dengan kebijakan Pemerintah dalam hal ini Badan POM supaya masyarakat tidak bingung,” ucap Sukamto.
Vaksin dengue dikontraindikasikan pada wanita hamil, menyusui dan kelompok dengan imunodefisiensi seperti HIV yang terbukti dengan adanya gangguan imun, imunodefisiensi bawaan atau yang didapat seperti penggunaan steroid dosis tinggi dan imunoterapi.
———————————————–
Editor: Cecep Sumitra
Sumber: Antara
https://jakarta.pikiran-rakyat.com/kesehatan/amp/pr-3307490682/ingin-vaksin-dengue-ini-batas-usianya