You are currently viewing BPOM Memperluas Indikasi Vaksin MR dan Campak Tunggal pada Dewasa

BPOM Memperluas Indikasi Vaksin MR dan Campak Tunggal pada Dewasa

Campak merupakan penyakit infeksi yang sangat mudah menular dan masih menjadi perhatian di Indonesia. Pada tahun 2026, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melaporkan terjadinya peningkatan kasus campak di sejumlah daerah, termasuk kejadian luar biasa (KLB). Meskipun kerap dianggap sebagai penyakit anak, data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa sekitar 8% kasus campak nasional juga terjadi pada kelompok dewasa berusia diatas 18 tahun1.

Selama ini, upaya perlindungan terhadap campak di Indonesia telah dilakukan melalui program imunisasi rutin nasional. Dalam program tersebut, vaksin campak-rubella atau Measles-Rubella (MR) sudah termasuk sebagai imunisasi wajib yang diberikan secara rutin kepada anak. Namun, untuk populasi dewasa, pilihan vaksin campak yang tersedia masih terbatas, yaitu hanya terpusat pada vaksin campak-gondongan-rubella atau Measles-Mumps-Rubella (MMR).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia per tanggal 7 April 2026 telah menerbitkan persetujuan perluasan penggunaan vaksin MR dan Campak tunggal pada kelompok usia dewasa2. Dengan adanya perluasan penggunaan ini, vaksin campak tidak hanya relevan untuk anak, tetapi juga dapat diberikan kepada kelompok dewasa tertentu. Hal ini menjadi keputusan yang penting terutama bagi mereka yang memiliki risiko lebih tinggi untuk tertular atau berisiko mengalami dampak yang lebih berat apabila terinfeksi.

Source foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Ketua Satuan Tugas Imunisasi Dewasa PP PAPDI, Dr. dr. Sukamto Koesnoe, Sp.PD-KAI, FINASIM, menjelaskan bahwa kelompok dewasa yang perlu mendapat perhatian dapat dilihat dari dua sisi3. Pertama, kelompok yang lebih mudah tertular. Kedua, kelompok yang apabila tertular berisiko mengalami sakit berat. Kelompok tersebut mencakup orang dengan daya tahan tubuh rendah, orang dengan komorbid seperti diabetes melitus, hipertensi, penyakit autoimun, pasien HIV, serta lanjut usia. Selain itu, tenaga kesehatan dan orang yang merawat kelompok rentan juga perlu menjadi perhatian karena memiliki risiko paparan yang tinggi, sekaligus berpotensi menularkan kepada kelompok yang lebih rentan.

Perluasan jangkauan usia vaksin MR dan Campak tunggal pada dewasa merupakan langkah penting dalam memperkuat strategi pencegahan campak di Indonesia. Kebijakan ini menegaskan bahwa pengendalian campak tidak cukup hanya dilakukan melalui tata laksana kasus, tetapi juga perlu diperkuat melalui imunisasi pada kelompok yang tepat, khususnya bagi kelompok dewasa berisiko tinggi.

Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat dewasa, terutama yang memiliki faktor risiko atau bekerja di lingkungan dengan potensi paparan tinggi, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter guna menilai kebutuhan imunisasi sesuai kondisi masing-masing.

Rekomendasi lengkap PAPDI terkait vaksinasi campak dewasa dapat diakses melalui tautan berikut:

s.id/RekomendasiVaksinCampakDewasa

Referensi:

  1. Kementerian Kesehatan RI, 2026. Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Jakarta: Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit.
  2. CNBC Indonesia. Vaksin campak untuk dewasa disetujui, prioritas untuk nakes [Internet]. Jakarta: CNBC Indonesia; 2026 Apr 9 [cited 2026 May 5]. Available from: https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260409103529-33-725228/vaksin-campak-untuk-dewasa-disetujui-prioritas-untuk-nakes
  3. Liputan6.com. Vaksin campak dewasa boleh diberikan pada kelompok berisiko, begini rekomendasi PAPDI [Internet]. Jakarta: Liputan6.com; 2026 Apr 9 [cited 2026 May 5]. Available from: https://www.liputan6.com/health/read/6312429/vaksin-campak-dewasa-boleh-diberikan-pada-kelompok-berisiko-begini-rekomendasi-papdi

Tinggalkan Balasan